Interflour Indonesia
Tata Kelola & Pelaporan
Tentang Kami > Tata Kelola & Pelaporan
GENERAL TERMS AND CONDITIONS OF SALE AND DELIVERY BY THE INTERFLOUR GROUP
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PENJUALAN DAN PENGIRIMAN OLEH INTERFLOUR GRUP
“Entitas Interflour Grup” merujuk pada Interflour Group Pte Ltd dan setiap entitas di bawah kendali operasional Interflour Group Pte Ltd, termasuk namun tidak terbatas pada entitas berikut: Sabah Flour & Feed Mills Sdn Bhd; Prestasi Flour Mill (M) Sdn Bhd; Sarawak Flour Mill Sdn Bhd; Lahad Datu Flour Mill Sdn Bhd; Interflour Vietnam Ltd; Interflour Da Nang Company Limited; CI Trading Ltd; Intermalt Vietnam Ltd; Mabuhay Interflour Mill Inc; PT Eastern Pearl Flour Mill; dan PT Golden Grand Mills.
1. Keberlakuan
1. Syarat dan ketentuan umum ini (“S&K”) berlaku untuk semua penawaran oleh Entitas Interflour Grup (selanjutnya disebut sebagai “Penjual”), untuk semua pesanan pembeli yang ditujukan kepada Penjual (selanjutnya disebut sebagai “Pembeli”), dan untuk semua perjanjian yang dibuat dengan Penjual mengenai penjualan dan pengiriman barang (masing-masing disebut “Perjanjian”).
2. Penyimpangan dari S&K ini hanya akan berlaku jika dan sepanjang penyimpangan tersebut telah secara eksplisit diterima oleh Penjual secara tertulis.
3. Jika satu atau lebih ketentuan dalam perjanjian yang dibuat antara Penjual dan Pembeli, atau S&K yang berlaku untuknya, ditemukan tidak sah, maka ketentuan lainnya akan tetap berlaku sepenuhnya. Ketentuan yang tidak sah akan digantikan oleh ketentuan yang sesuai yang sedekat mungkin dengan maksud para pihak dan nilai ekonomi yang diinginkan oleh mereka dengan cara yang sah sesuai dengan hukum yang berlaku .
2. Harga
1. Semua harga yang ditagih Penjual belum termasuk PPN dan Pajak yang berlaku lainnya.
2. Jika, komposisi Produk yang diminta tidak sesuai dengan yang diberitahukan kepada Penjual pada saat Perjanjian dibuat, Penjual berhak, setelah memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Pembeli, untuk membebankan biaya tambahan atau biaya yang timbul dari hal tersebut kepada Pembeli.
3. Jika, sebelum pengiriman barang berdasarkan Perjanjian, Penjual mengalami atau mendapatkan peningkatan biaya karena alasan apapun (termasuk namun tidak terbatas pada perturan terbaru atau perubahan undang-undang, peraturan, pajak atau sanksi, kepatuhan terhadap undang-undang, peraturan, pajak atau sanksi, devaluasi mata uang asing, peningkatan harga komoditas gandum, utilitas, transportasi atau harga input lainnya), Penjual dapat meminta peninjauan harga dengan memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 14 hari sebelum barang di muat untuk dikirim kepada Pembeli (sebuah “Pemberitahuan Peninjauan Harga”). Setelah penerbitan Pemberitahuan Peninjauan Harga, para pihak harus bernegosiasi dengan itikad baik dan menyepakati harga yang direvisi dalam periode yang ditentukan dalam Pemberitahuan Peninjauan Harga (“Periode Negosiasi”) dan selama Periode Negosiasi, Pembeli harus terus membeli barang dengan harga dan/atau pada ketentuan yang berlaku sebelum Periode Negosiasi. Jika para pihak gagal menyepakati harga yang direvisi dalam Periode Negosiasi, maka Penjual dapat mengakhiri Perjanjian setelah berakhirnya Periode Negosiasi dengan memberikan pemberitahuan 30 hari sebelumnya kepada Pembeli dengan ketentuan bahwa pasokan dan pengiriman barang sebelum tanggal efektif pengakhiran harus tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku segera sebelum periode negoisasi.
3. Pengiriman
1. Tunduk pada klausul 3.2, pengiriman akan dilakukan dalam periode pengiriman yang disepakati pada waktu yang dipilih oleh Penjual. Jika pengiriman dilakukan selama beberapa bulan, maka, tanpa adanya pengaturan lain, pengiriman akan dilakukan setiap bulan dalam jumlah yang kira-kira sama. Penjual hanya berkewajiban untuk memasok dalam lingkup kapasitas yang ada dan dengan memperhitungkan pesanan sebelumnya yang ditempatkan oleh pelanggan lain. Penjual berhak untuk melakukan pengiriman sebagian. Pengiriman selalu dapat dilakukan dari lokasi lain selain yang ditentukan dalam kontrak, dengan ketentuan adanya penghitungan bersama atas perbedaan biaya pengangkutan.
2. Periode pengiriman yang diberikan oleh Penjual hanyalah tanggal target dan tidak akan pernah menjadi tenggat waktu tetap dan final, kecuali disepakati secara tegas. Penjual tidak akan dianggap wanprestasi jika tanggal pengiriman yang dikutip terlampaui.
3. Dalam hal keterlambatan pengiriman, Penjual harus diberi pemberitahuan wanprestasi secara tertulis, di mana Penjual harus diberi waktu yang wajar untuk tetap memenuhi kewajibannya. Jika Penjual tidak mematuhi pemberitahuan wanprestasi, Pembeli dapat mengakhiri Perjanjian dengan pemberitahuan tertulis, dengan ketentuan bahwa Penjual telah melanggar perjanjian. Namun, Penjual tidak akan pernah bertanggung jawab untuk membayar kompensasi.
4. Pengiriman akan dilakukan sesuai dengan Incoterms 2010 atau versi yang lebih baru yang menggantikannya atau menggunakan metode pengiriman yang lazim terjadi di wilayah Entitas Interflour Grup. Titik di mana Pembeli mengambil risiko atas barang akan ditentukan oleh Incoterms atau metode pengiriman yang disepakati antara Para Pihak.
5. Jika disepakati, sesuai dengan pasal 3.4 dari Incoterms atau metode yang disebutkan di atas, bahwa Penjual bertanggung jawab untuk transportasi ke tempat dan waktu yang disepakati oleh Penjual dan Pembeli sesuai dengan instruksi Pembeli, dan akibatnya pengiriman tidak dapat dilakukan, barang dapat disimpan oleh Penjual atas biaya dan risiko Pembeli jika Penjual memilih demikian. Biaya transportasi tambahan juga akan menjadi tanggungan Pembeli. Dalam kasus seperti yang dijelaskan di sini, Penjual juga berhak untuk mengakhiri Perjanjian dengan pemberitahuan tertulis dan/atau menuntut ganti rugi.
6. Pembeli menjamin bahwa sarana transportasi yang digunakan akan dapat mencapai lokasi pembongkaran yang ditentukan dengan aman dan tanpa hambatan serta bahwa fasilitas penyimpanan untuk barang yang dikirimkan adalah layak dan sesuai dalam segala situasi. Jika tidak demikian, Pembeli akan bertanggung jawab atas semua biaya dan kerusakan yang terkait dengan hal tersebut.
7. Barang yang disuplai oleh Penjual dalam kemasan ritel hanya boleh ditawarkan untuk dijual atau dipasarkan dalam kemasan ritel asli tersebut, tanpa ada perubahan atau kerusakan pada kemasan atau isinya
4. Berat dan Kuantitas
1. Nota pengiriman, nota penyerahan, atau dokumen serupa yang dikeluarkan saat pengiriman barang akan dianggap memberikan spesifikasi yang benar tentang jumlah barang yang dikirim, kecuali Pembeli telah menyampaikan keberatan terhadap hal tersebut segera setelah menerima barang secara tertulis kepada Penjual.
2. Pemberitahuan tepat waktu kepada Penjual bahwa jumlah yang dikirim kurang dari yang tercantum dalam dokumen yang disebutkan pada paragraf pertama pasal ini tidak akan memberikan hak kepada Pembeli untuk menangguhkan pembayaran untuk hal tersebut.
3. Jika ternyata Penjual telah mengirimkan barang dengan berat kurang dari yang disepakati, Penjual, setelah berkonsultasi dengan Pembeli, akan mengirimkan jumlah yang kurang tersebut dalam periode yang wajar, atau mengkredit Pembeli dengan jumlah yang setara dengan harga yang harus dibayar oleh Pembeli untuk jumlah yang kurang tersebut
5. Kualitas dan Kerusakan
1. Produk yang dikirim harus memiliki kualitas yang dapat diperdagangkan. Jaminan atas kualitas atau sifat tertentu hanya dianggap berlaku jika kualitas atau sifat tersebut telah dijamin secara tegas oleh Penjual dalam Perjanjian.
2. Jika dan sepanjang telah disepakati mengenai sifat Produk yang dikirim bahwa barang tersebut akan sesuai dengan spesifikasi produk, spesifikasi produk ini akan menjadi dasar untuk menentukan sifat yang seharusnya dimiliki oleh barang tersebut.
3. Pembeli wajib memeriksa barang yang dikirim dan faktur segera setelah pengiriman sampai. Cacat pada barang yang dikirim, atau keluhan tentang faktur, harus diberitahukan oleh Pembeli kepada Penjual secara tertulis dalam waktu 24 jam setelah pengiriman atau penerimaan masing-masing. Kerusakan kecil, seperti yang biasanya diterima untuk produk serupa, tidak akan menjadi alasan untuk pengembalian dana.
4. Dalam hal Kerusakan yang terbukti pada barang yang dikirim, Pembeli hanya akan memiliki klaim terhadap Penjual sejauh Produk tersebut belum digunakan.
5. Produk hanya dapat dikembalikan oleh Pembeli di bawah kondisi yang ditetapkan oleh Penjual dengan izin tertulis sebelumnya dari Penjual.
6. Kecuali sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian, semua jaminan, kondisi, dan ketentuan lain yang tersirat oleh hukum yang berlaku, sejauh diizinkan oleh hukum, dikecualikan dari Perjanjian
6. Tanggung Jawab dan Indemnifikasi
1. Dalam hal keluhan yang sah mengenai Produk yang dikirim, Penjual tidak akan pernah berkewajiban untuk melakukan lebih dari memperbaiki atau mengganti Produk yang cacat, atau menawarkan pengurangan harga yang sebanding dengan cacat tersebut, sesuai kebijaksanaan Penjual. Dalam hal pengurangan harga, Penjual akan memberikan nota kredit kepada Pembeli. Barang yang telah diganti akan menjadi milik Penjual.
2. Penjual tidak akan pernah bertanggung jawab atas (kerusakan yang disebabkan oleh) barang yang cacat, jika barang tersebut tidak digunakan dengan benar atau bijaksana, jika kondisi barang telah berubah setelah pengiriman, atau jika barang tersebut telah digunakan. Selain itu, Penjual tidak akan bertanggung jawab atas cacat yang diakibatkan oleh instruksi, spesifikasi, dan/atau bahan dari Pembeli. Penjual juga tidak akan bertanggung jawab jika Pembeli gagal atau terlambat memenuhi salah satu kewajiban yang diatur dalam klausul 5.3, dan jika Pembeli gagal mematuhi (dengan benar) instruksi Penjual untuk membatasi kerusakan.
3. Tanggung jawab Penjual dalam hal tidak adanya pengiriman, keterlambatan pengiriman, atau pengiriman barang yang tidak tepat tidak akan pernah melebihi harga beli bersih atau jumlah faktur bersih dari barang yang bersangkutan. Selain itu, tanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh cacat pada barang dan kemasan akan dibatasi pada cedera langsung atau kerusakan yang disebabkan pada orang atau barang
4. Penjual tidak akan pernah bertanggung jawab atas kerugian konsekuensial atau kerugian tidak langsung, kerugian akibat hilangnya produktivitas, keterlambatan pembangunan, kehilangan pesanan, kehilangan keuntungan, biaya pemrosesan, dan sejenisnya.
5. Pembeli bertanggung jawab atas semua biaya dan kerugian yang ditimbulkan kepada Penjual, dan Pembeli akan mengganti rugi Penjual terkait semua klaim pihak ketiga yang timbul dari kegagalan Pembeli untuk memenuhi kewajiban yang ada terhadap Penjualan.
7. Retensi Kepemilikan
1. Penjual akan mempertahankan kepemilikan semua barang yang dijual dan dikirim kepada Pembeli oleh Penjual sampai Pembeli membayar harga barang tersebut serta semua faktur yang belum dibayar dan klaim lain yang jatuh tempo kepada Penjual.
2. Dalam hal kegagalan yang dapat diatribusikan dari Pembeli untuk memenuhi kewajibannya terhadap Penjual, atau jika Pembeli telah mengajukan atau diberikan penangguhan pembayaran atau kebangkrutan Pembeli telah diajukan atau dinyatakan, Pembeli harus menyediakan barang yang dikirim kepada Penjual atas permintaan pertama. Penjual dapat mengambil kembali barang tersebut dengan biaya Pembeli jika diperlukan. Dalam hal ini, Penjual berhak mendapatkan akses tanpa batas ke barang tersebut, dan Pembeli menerima kewajiban untuk memberikan semua kerjasama yang diperlukan kepada Penjual saat waktunya tiba.
3. Selama periode retensi kepemilikan, Pembeli harus menjaga barang dalam kondisi baik dan mengasuransikannya terhadap semua risiko yang biasa, untuk rekening dan risiko sendiri. Pembeli harus segera memberi tahu Penjual dalam hal klaim asuransi dan memberikan kerjasama penuh dengan pengalihan klaimnya terhadap perusahaan asuransi kepada Penjual.
8. Pembayaran dan Keamanan
1. Penjual dan Pembeli akan menyepakti suatu jangka waktu tertentu untuk pembayaran, yang harus dibayarkan Pembeli sejak tanggal faktur terbit sampai dengan berakhirnya jangka waktu tertentu tersebut.
2. Dalam hal kegagalan untuk melakukan pembayaran pada tanggal jatuh tempo, atau pembayaran yang salah, Pembeli akan segera berada dalam keadaan wanprestasi dan akan berutang bunga kepada Penjual sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran penuh sebesar suku bunga yang ditetapkan oleh undang-undang ditambah paling banyak 3%.
3. Jika Pembeli gagal melakukan pembayaran penuh atas jumlah yang terutang dalam periode yang ditentukan, atau setelah diberikan permintaan, gagal memenuhi kewajiban lain terhadap Penjual dalam periode yang ditetapkan dalam permintaan tersebut, maka, tanpa mengurangi hak-hak lain yang diberikan kepada Penjual, hal ini akan mengakibatkan: i. semua klaim lain yang belum dibayar dari Pembeli kepada Penjual akan segera jatuh tempo; ii. Penjual berhak, tanpa pemberitahuan wanprestasi lebih lanjut atau intervensi yudisial yang diperlukan, untuk secara sepihak sepenuhnya atau sebagian mengakhiri Perjanjian yang relevan - dan perjanjian lain yang dibuat dengan Pembeli - dengan pemberitahuan tertulis, atau untuk sepenuhnya atau sebagian menangguhkan pelaksanaannya, tanpa bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi apa pun, dan tanpa mengurangi hak Penjual untuk menuntut ganti rugi dari Pembeli; dan iii. semua biaya Penjual, termasuk biaya penagihan utang di luar pengadilan, akan menjadi tanggungan Pembeli.
4. Penjual berhak setiap saat untuk menuntut pembayaran di muka seluruh atau sebagian dari jumlah faktur atau penyediaan jaminan yang sesuai untuk pembayaran tersebut, dari Pembeli. Jika Pembeli gagal memberikan jaminan tersebut, Penjual berhak untuk menangguhkan pengiriman barang, bahkan ketika pengiriman sesuai permintaan telah disepakati, atau untuk mengakhiri Perjanjian tanpa intervensi yudisial dan/atau menuntut kompensasi. Dalam hal ini, harga pembelian untuk barang yang sudah dikirim akan segera jatuh tempo.
5. Setiap pembayaran yang dilakukan oleh Pembeli akan digunakan pertama-tama sebagai pembayaran untuk semua bunga dan biaya yang terutang, dan selanjutnya untuk faktur yang belum dibayar paling lama, bahkan jika Pembeli menyatakan bahwa pembayaran tersebut berkaitan dengan faktur yang lebih baru.
9. Keadaan Kahar
1. Jika Penjual tidak bisa melakukan pengiriman dengan benar karena alasan yang tidak bisa dihindari, Penjual berhak memperpanjang waktu pengiriman selama masa force majeure, atau jika pesanan belum dilaksanakan, membatalkan pesanan tanpa harus membayar kompensas
2. Force majeure akan dipahami sebagai, termasuk namun tidak terbatas pada pembatasan pemerintah, apapun jenisnya, epidemi, Pandemi, mobilisasi, perang, revolusi, pemogokan, penyitaan, gangguan produksi, kekurangan bahan baku, barang setengah jadi, bahan pembantu dan/atau tenaga, bencana alam, boikot, kegagalan seluruh atau sebagian pihak ketiga untuk mengirimkan barang atau jasa, dan keadaan lain yang tidak dapat diperkirakan secara wajar oleh Penjual dan di luar kendali Penjual, dan karena itu Penjual tidak akan membuat Perjanjian sama sekali atau tidak di bawah kondisi yang sama jika Penjual mengetahui keadaan tersebut saat Perjanjian dibuat.
10. Anti-korupsi dan Hukum yang Berlaku dan Sengketa
1. Pembeli menjamin dan menyatakan kepada Penjual bahwa Pembeli, serta semua pejabat, direktur, karyawan, agen, sub-kontraktor, dan perwakilan lainnya yang bertindak atas nama Pembeli akan mematuhi semua undang-undang, statuta, arahan, dan/atau peraturan anti-penyuapan dan anti-korupsi yang berlaku yang dikeluarkan oleh otoritas pemerintah yang memiliki yurisdiksi atas wilayah di mana Penjual dan Pembeli terdaftar atau barang berasal atau dikirim, termasuk namun tidak terbatas pada U.S. Foreign Corrupt Practices Act dan UK Bribery Act. Setiap pelanggaran terhadap peraturan tersebut merupakan pelanggaran Perjanjian.
2. Semua perjanjian yang tunduk pada Syarat dan Ketentuan ini diatur oleh hukum yurisdiksi di mana Penjual didirikan. Semua sengketa yang timbul dari dan/atau terkait dengan penawaran, pesanan, dan/atau Perjanjian yang secara eksklusif tunduk pada Syarat dan Ketentuan ini, atau perjanjian lebih lanjut yang timbul dari atau terkait dengan hal tersebut, termasuk pertanyaan mengenai keberadaan, keabsahan, atau penghentian, akan dirujuk dan akhirnya diselesaikan melalui arbitrase di Singapura sesuai dengan Aturan Arbitrase dari Singapore International Arbitration Centre yang berlaku saat itu, yang aturan tersebut dianggap dimasukkan dengan referensi ke klausul ini. Tribunal akan terdiri dari satu (1) arbiter yang akan ditunjuk oleh Penjual. Bahasa arbitrase adalah bahasa Inggris. Keputusan tribunal bersifat final dan mengikat.
3. Ketentuan pada poin 10.2 dapat dikesampikan hanya dalam hal jika Perjanjian dibuat dalam wilayah Penjual dan Pembeli sepakat untuk mengikuti ketentuan penyelesaian sengketa secara Arbitrasi yang ada di wilayah Penjual.