Interflour Indonesia

Tata Kelola & Pelaporan

Tentang Kami > Tata Kelola & Pelaporan

Interflour Group didirikan di Singapura dan beroperasi berdasarkan undang-undang yang mengatur Negara ini. Untuk itu masing-masing unit bisnis perusahaan, dia beroperasi sesuai dengan undang-undang negara setempat.

Kami menganggap serius tanggung jawab perusahaan kami. Direksi dan Tim Manajemen Eksekutif secara teratur meninjau ulang kebijakan dan prosedur perusahaan untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang baik.

Kami mempromosikan lingkungan yang

Bebas dari penyuapan, korupsi, penipuan atau pencurian
Bebas dari penyalahgunaan atau kekeliruan dalam wewenang dan kekuasaan
Memenuhi hukum dan peraturan sepenuhnya
Tanpa pilih kasih atau perilaku yang merugikan

Jika Anda melihat tentang perilaku seperti di atas, laporkan segera kewhistleblower@interflour.comtermasuk rincian seperti personil yang terlibat, tanggal dan waktu, sifat ketidakjelasan, bukti yang menguatkan dan rincian kontak Anda.


Informasi Anda akan dilindungi dan tetap anonim. Kami akan memastikan kerahasiaan tertinggi dijaga selama proses penyidikkan sampai terjadi penutupan kasus, kecuali jika diwajibkan oleh hukum.


Klik disini untuk membaca Kebijakan Privasi Data Pribadi Interflour